Rabu, 30 Juni 2021

UAS ETIKA BISNIS

Nama                           : Alfina Lu’ailly Fauziah

Nim                             : 01219074

Kelas                           : Manajemen, A-01

Mata Kuliah                : Etika Bisnis

Dosen Pengampu        : Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani, S.ST., SE., MM

 

 

“ KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS SELAMA TAHUN 2021 DI INDONESIA “

 

  1. Mantan Direktur Teknik PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno menerima suap terkait pengadaan serta perawatan pesawat di PT Garuda

Apa Kasusnya : Mantan Direktur Teknik PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan serta perawatan pesawat di PT Garuda. “Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggan bangsa Indonesia yang melekat lambang Negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional, Terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tutur hakim.

Siapa pelaku yang melanggar : Hadinoto Soedigno

Siapa yang dirugikan : Memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional

Apa jenis pelanggarannya : Korupsi

Ulasan dasar hukum pelanggarannya : Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP dan Pasal 3 UU No 8/2010 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Bagaimana yang seharusnya : Seharusnya Hadinoto Soedigno tidak menerima suap terkait pengadaan serta perawatan pesawat di PT Garuda

Sumber berita : https://www.google.com/amp/s/news.detik.com/berita/d-5617420/eks-direktur-garuda-divonis-8-tahun-penjara-di-kasus-suap-tppu/amp

 

  1. Penggunaan alat bekas dalam test antigen Covid di Bandara Kualanamu

Apa kasusnya : Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang merupakan karyawan dari perusahaan farmasi ternama di Bandara Internasional Kualanamu. Penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian, karena para petugas diduga menggunakan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen.

Siapa pelaku yang melanggar : Pegawai Kimia Farma

Siapa yang dirugikan : Kimia Farma dan Konsumen

Apa jenis pelanggarannya : Penipuan

Ulasan dasar hukum pelanggarannya : UU Nomor 36 Tahun 2009

Bagaimana yang seharusnya : Seharusnya pihak Kimia Farma melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap semua pegawainya

Sumber berita : https://www.google.com/amp/s/www.suarasurabaya.net/kelanakota/2021/menteri-bumn-perintahkan-pemecatan-karyawan-kimia-farma-tersangka-pemeriksaan-rapid-test-antigen-bekas/%3famp

 

  1. Kasus suap Bupati Nganjuk

Apa kasusnya : Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan

Siapa pelaku yang melanggar : Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin. Novi Rahman Hidayat merupakan penerima suap dalam kasus ini. Sementara itu, enam tersangka lain merupakan pemberi suap

Apa jenis pelanggarannya : Korupsi

Ulasan dasar hukum pelanggarannya : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 dalam UU Tipikor.

Bagaimana yang seharusnya : Seharusnya Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tidak melakukan suap jual beli jabatan

Sumber berita : https://www.google.com/amp/s/m.medcom.id/amp/aNrXI2Wk-bupati-nganjuk-terancam-pidana-seumur-hidup

 

  1. Kasus kebocoran data penduduk BPJS Kesehatan

Apa kasusnya : Data 279 juta penduduk Indonesia peserta BPJS Kesehatan diduga bocor dan diperjualbelikan di situs raidsforum.com Data tersebut mencakup nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, email, nama, alamat, hingga gaji.

 

Siapa pelaku yang melanggar : Hacker

Siapa yang dirugikan : BPJS Kesehatan dan peserta BPJS Kesehatan

Apa jenis pelanggarannya : Perlindungan data konsumen dan pelaku usaha

Ulasan dasar hukum pelanggarannya : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Bagaimana yang seharusnya : Pihak BPJS Kesehatan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar pelaku dapat diproses hukum oleh pihak berwajib.

Sumber berita :

https://m.ayocirebon.com/read/2021/05/23/11184/data-penduduk-bocor-sanksi-ancam-bpjs-kesehatan-ganti-rugi-hingga-cabut-izin-usaha#:~:text=Jika%20terbukti%20telah%20adanya%20kelalaian,19%20Undang%2Dundang%20Perlindungan%20Konsumen.

 

  1. Pemilik Restoran palsu di Surabaya

Apa kasusnya : Polisi telah menangkap pemilik restoran abal-abal di Surabaya. Pelaku bernama Eliana berusia 35 tahun. Pemilik usaha restoran abal-abal tersebut menjual makanan yang tidak sesuai dengan menu yang ada dalam aplikasi jasa layanan pesan antar makanan di Surabaya.

Siapa pelaku yang melanggar : Pemilik restoran abal-abal yang bernama Eliana

Siapa yang dirugikan : Masyarakat yang memesan melalui aplikasi ojek online

Apa jenis pelanggarannya : Penipuan

Ulasan dasar hukum pelanggarannya : Melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8

Bagaimana yang seharusnya : Seharusnya pemilik restoran tersebut menjual makanan yang sesuai seperti menu yang ada dalam aplikasi jasa layanan pesan antar makanan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang memesan melalui aplikasi tersebut karena tidak sesuai dengan apa yang dimau dan apa yang dibayangkan

Sumber berita : https://m.jpnn.com/news/pemilik-restoran-palsu-di-surabaya-seorang-perempuan-ini-tampangnya


#bangganarotama

#febunnaraya

#prodimanajemen

#universitasnarotama

#dosenkuayurai

#etikabisnis

#missmanagement

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

UAS ETIKA BISNIS

Nama                           : Alfina Lu’ailly Fauziah Nim                             : 01219074 Kelas                           : Ma...