Nama : Alfina Lu’ailly Fauziah
Nim : 01219074
Kelas : Manajemen, A-01
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Dosen Pengampu : Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani, S.ST., SE., MM
“ KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS SELAMA TAHUN 2021 DI INDONESIA “
- Mantan Direktur Teknik PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
Hadinoto Soedigno menerima suap terkait pengadaan serta perawatan pesawat
di PT Garuda
Apa Kasusnya : Mantan Direktur Teknik PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan serta perawatan pesawat di PT Garuda. “Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggan bangsa Indonesia yang melekat lambang Negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional, Terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tutur hakim.
Siapa pelaku yang melanggar : Hadinoto Soedigno
Siapa yang dirugikan : Memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional
Apa jenis pelanggarannya : Korupsi
Ulasan dasar hukum pelanggarannya : Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP dan Pasal 3 UU No 8/2010 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP
Bagaimana yang seharusnya : Seharusnya Hadinoto Soedigno tidak menerima suap terkait pengadaan serta perawatan pesawat di PT Garuda
Sumber berita : https://www.google.com/amp/s/news.detik.com/berita/d-5617420/eks-direktur-garuda-divonis-8-tahun-penjara-di-kasus-suap-tppu/amp
- Penggunaan alat bekas dalam test antigen Covid di Bandara Kualanamu
Apa kasusnya : Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang merupakan karyawan dari perusahaan farmasi ternama di Bandara Internasional Kualanamu. Penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian, karena para petugas diduga menggunakan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen.
Siapa pelaku yang melanggar : Pegawai Kimia Farma
Siapa yang dirugikan : Kimia Farma dan Konsumen
Apa jenis pelanggarannya : Penipuan
Ulasan dasar hukum pelanggarannya : UU Nomor 36 Tahun 2009
Bagaimana yang seharusnya : Seharusnya pihak Kimia Farma melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap semua pegawainya
- Kasus suap Bupati Nganjuk
Apa kasusnya : Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan
Siapa pelaku yang melanggar : Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin. Novi Rahman Hidayat merupakan penerima suap dalam kasus ini. Sementara itu, enam tersangka lain merupakan pemberi suap
Apa jenis pelanggarannya : Korupsi
Ulasan dasar hukum pelanggarannya : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 dalam UU Tipikor.
Bagaimana yang seharusnya : Seharusnya Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tidak melakukan suap jual beli jabatan
Sumber berita : https://www.google.com/amp/s/m.medcom.id/amp/aNrXI2Wk-bupati-nganjuk-terancam-pidana-seumur-hidup
- Kasus kebocoran data penduduk BPJS Kesehatan
Apa kasusnya : Data 279 juta penduduk Indonesia peserta BPJS Kesehatan diduga bocor dan diperjualbelikan di situs raidsforum.com Data tersebut mencakup nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, email, nama, alamat, hingga gaji.
Siapa pelaku yang melanggar : Hacker
Siapa yang dirugikan : BPJS Kesehatan dan peserta BPJS Kesehatan
Apa jenis pelanggarannya : Perlindungan data konsumen dan pelaku usaha
Ulasan dasar hukum pelanggarannya : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bagaimana yang seharusnya : Pihak BPJS Kesehatan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar pelaku dapat diproses hukum oleh pihak berwajib.
Sumber berita :
- Pemilik Restoran palsu di Surabaya
Apa kasusnya : Polisi telah menangkap pemilik restoran abal-abal di Surabaya. Pelaku bernama Eliana berusia 35 tahun. Pemilik usaha restoran abal-abal tersebut menjual makanan yang tidak sesuai dengan menu yang ada dalam aplikasi jasa layanan pesan antar makanan di Surabaya.
Siapa pelaku yang melanggar : Pemilik restoran abal-abal yang bernama Eliana
Siapa yang dirugikan : Masyarakat yang memesan melalui aplikasi ojek online
Apa jenis pelanggarannya : Penipuan
Ulasan dasar hukum pelanggarannya : Melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8
Bagaimana yang seharusnya : Seharusnya pemilik restoran tersebut menjual makanan yang sesuai seperti menu yang ada dalam aplikasi jasa layanan pesan antar makanan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang memesan melalui aplikasi tersebut karena tidak sesuai dengan apa yang dimau dan apa yang dibayangkan
Sumber berita : https://m.jpnn.com/news/pemilik-restoran-palsu-di-surabaya-seorang-perempuan-ini-tampangnya
#bangganarotama
#febunnaraya
#prodimanajemen
#universitasnarotama
#dosenkuayurai
#etikabisnis
#missmanagement
Tidak ada komentar:
Posting Komentar