Sabtu, 13 Maret 2021

TUGAS 2 (CONTOH PERUSAHAAN MODERN YANG MENERAPKAN ETIKA DALAM BISNIS)

 

“ CONTOH PERUSAHAAN MODERN YANG MENERAPKAN 

ETIKA BISNIS “

TUGAS 2

 



 

Nama                   : Alfina Lu’ailly Fauziah

 NIM                     : 01219074

 Fakultas              : Fakultas Ekonomi dan Bisnis

 Prodi                   : Manajemen, A-01

 Nama Dosen       : Hj. I. G. A. Aju Nitya Dharmani S.ST. SE. MM

 Tugas Ke-2         : Contoh Perusahaan Modern yang Menerapkan Etika   Bisnis

 Mata Kuliah        : Etika Bisnis


KODE ETIK

 PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk

 

Sesuai ketentuan Surat Edaran OJK No.32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Sarbanes-Oxley Act (“SOA”) 2002 section 406, kami memiliki dan menjalankan kode etik yang berlaku bagi seluruh level organisasi. Kode Etik Telkom ditetapkan melalui Keputusan Direksi No.PD.201.01/2014 tentang Etika Bisnis di Lingkungan Telkom Group dan Keputusan Direktur Human Capital Management No.PR.209.05/r.00/PS800/COP-A4000000/2017 tentang Etika dan Kepatuhan Karyawan. Pokok-pokok Kode Etik Telkom antara lain mengatur mengenai:

1. Etika Kerja Karyawan; yaitu sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh Karyawan dan Pemimpin dalam bekerja sehari-hari dengan lingkup sebagai berikut:

a. Perilaku Utama Karyawan:

i.      Kapasitas dan Kapabilitas Karyawan

ii.     Kewajiban dan Larangan

iii.    Kerahasiaan Informasi

iv.     Infrastruktur

v.      Lingkungan Kerja

 

b.      Perilaku Utama Pemimpin:

i.      Perilaku Pemimpin

ii.     Perilaku Direksi

iii.    Perilaku Chief Executive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO)

 

2. Etika Usaha yaitu sistem nilai atau norma yang dianut oleh Perusahaan sebagai acuan Perusahaan, Manajemen dan Karyawannya untuk berhubungan dengan lingkungannya dengan lingkup sebagai berikut:

a.      Hubungan dengan Regulator

b.      Hubungan dengan Stakeholder

c.       Ketentuan tambahan

 

Setiap tahun, Telkom mengirimkan materi sosialisasi kapada karyawan tentang pemahaman GCG, etika bisnis, pakta integritas, fraud, manajemen risiko, pengendalian internal (“SOA”), whistleblowing, pelarangan gratifikasi, tata kelola TI, menjaga keamanan informasi dan hal-hal lainnya yang terintegrasi terkait dengan praktik tata kelola perusahaan. Telkom juga menyelenggarakan program survei online etika bisnis dengan populasi seluruh karyawan melalui media portal/intranet yang diakhiri dengan pernyataan kesediaan karyawan untuk menjalankan etika bisnis. Pemahaman dan penerapan etika bisnis berikut hasil survei setiap tahun diaudit secara internal maupun eksternal melalui proses audit SOA 404. Audit tersebut dijalankan dalam rangka penerapan control environment sesuai skema kerja pengendalian internal COSO pada audit pengendalian internal tingkat entitas.

( SUMBER DATA https://www.telkom.co.id/sites/about-telkom/id_ID/page/kode-etik-dan-budaya-perusahaan )

 

Penerapan  norma  atau  aturan  tersebut adalah  cerminan  dari  penerapan  adanya  etika  bisnis  pada perikatan  tersebut.  Di  Telkom,  nilai-nilai  etika  bisnis  yang dibangun adalah Integritas, Enthusiasme, Totalitas. Data yang terangkum berdasarkan pada data historis karyawan Telkom  yang  diadministrasikan  oleh  unit  Human  Capital Business Partner (HCBP). Dari data diatas dapat disampaikan bahwa implementasi etika bisnis sudah dijalankan di Telkom dan telah dilakukan secara berkala. Dengan implementasi etika bisnis  belum  ada  karyawan  yang  melakukan tindakan  tidak terpuji    yang    dapat    merusak    hubungan    bisnis    antar stakeholders.

Sebuah  perusahaan  yang  baik  akan  dijalankan dengan  prinsip-prinsip  pengelolaan  yang baik (good governance). Prinsip penegakan good governance adalah dengan mewujudkan perilaku karyawan, pemimpin, serta pihak-pihak yang terkait untuk senantiasa patuh pada norma, kaidah dan  etika  dalam  bentuk  budaya  perusahaan.  Dalam  rangka mengimplementasikan  budaya perusahaan khususnya untuk mewujudkan perilaku bisnis yang beretika maka diperlukan panduan yang   bersifat   mengikat   dalam   bentuk   kebijakan   Good   Corporate   Governance.   Dan   guna memastikan   efektifitas   implementasi   Good   Corporate   Governance   diperlukan   penerapan kebijakan    etika    bisnis    dalam    rangka    mewujudkan    bisnis    yang    berkinerja    unggul, berkesinambungan  dan  dijalankan  dengan  menaati  kaidah-kaidah  etika  yang  sejalan  dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Oleh  karenanya penerapan kebijakan etika bisnis dan good governance pada perusahaan dalam menjalankan bisnisnya menjadi penting. Dengan implementasi etika bisnis, maka aspek-aspek moral lebih ditekankan dalam menjalankan bisnis  dan  sistem  ekonomi  secara  keseluruhan.Dengan  etika  bisnis  dan  good  governance  ada kebijakan-kebijakan  yang  mengikat  seluruh  komponen  di  dalam perusahaan  tersebut  untuk berperilaku sesuai nilai-nilai yang diusung perusahaan tersebut.Etika bisnis menjadi persoalan yang cukup penting dalam kegiatan bisnis. Dalam praktek bisnis akan muncul dua kepentingan yang saling bertolak belakang yaitu keinginan pelaku usaha untuk  berhasil  dalam  mendapatkan  keuntungan  di  satu  sisi,  serta  harapan  konsumen  untuk mendapat produkyang baik dengan harga yang ekonomis di sisilainnya. Pelaku usaha berupaya mencapai  kepentingannya  dengan  berbagai  cara  sehingga  dapat saja  mengabaikan  kepentingan pihak-pihak lain, termasuk konsumen. Ini realitas bisnis yang jika tidak dikelola dengan baik justru akan  merugikan  semua  pihak  dalam  pandanganobyektif  etika  terkait  dengan  keuntungan perusahaan. Sebaliknya jika tidak mengikuti aturan main bisnis pada dasarnya seperti memastikan kerugian (Skrabec, 2003).

Untuk mengimplementasikan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan, yaitu:

1.Pengendalian diri

2.Implementasikan juga Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

3.Menguatkan dan menegakkan identitas nasional / perusahaan

4.Menolak 5K (katabelece, kongkalikong, koneksi, kolusi, dan komisi)

5.Bertahan pada prinsip kebenaran

6.Menguatkan sikap saling percaya

7.Konsekuen dan konsisten dengan aturan yang dibuat Bersama

8.Etika bisnis bersifat mengikat dan bisa menjadi hukum positif

 

Di Telkom, dasar melakukan kegiatan bisnis adalah Integritas, Enthusiasme, dan Totalitas. Sedangkan caranya adalah dengan Solid, Speed, dan Smart. Nilai-nilai ini telah diolah sedemikian rupa  sehingga  cocok  untuk  diterapkan  di  Telkom.  Telkom  membuat  aturan  selevel  Peraturan Direktur Utama (PD) dan Peraturan Direktur (PR) terkait etika bisnis di Telkom. Dalam PD tentang Etika Bisnis Telkom, Etika Bisnis dibagi menjadi 2 yaitu :

1.Etika Usaha

2.Etika Kerja Karyawan

Implementasi  nyata  bahwa  Telkom  telah  menjalankan  etika  bisnis  secara  terus-menerus, tercatat   dan   selalu   memperbaiki   yang   ada   adalah   para   karyawan   Telkom   diwajibkan menandatangani  Pakta  Integritas  setiap  tahunnya.  Sebelum  Pakta  Integritas  ini  ditandatangani, maka  setiap  karyawan  wajib  menjawab  dengan  benar  beberapa  pertanyaan  terkait aturan etika bisnis dan good corporate governance. Selain itu, karyawan level tertentu wajib melaporkan harta dan  kekayaannya  kepada  KPK.  Karyawan  juga  mendeklarasikan  bahwa  proses  bisnis  kegiatan usaha yang dilakukan telah dan terus menerus dikontrol dan diperbaiki yaitu dengan deklarasi CSA Passed(control self assessment). Sumber  data  berasal  dari  sumber  data  primer  yang  terdokumentasi  dengan  baik,  berupa dokumen Pakta Integritas dan CSA Passed.

Perilaku Utama Karyawan

- Kapasitas dan kapabilitas karyawan memiliki arti bahwa setiap karyawan Telkom wajib:

1.Memiliki keyakinan dasar yang senantiasa memiliki keinginan untuk memberi yang terbaik dalam setiap pekerjaan yang dilakukan

2.Menjunjung  tinggi  nilai-nilai  kejujuran  dalam  niat, pikiran  dan  perbuatan  pada  setiap pekerjaan yang dilakukan

3.Memiliki  kesungguhan  dalam  meningkatkan  dan  memelihara  seluruh  kapasitas  dan kapabilitas pribadi yang mencakup aspek competence dan character melalui jalur formal dan informal.


- Karyawan Telkom memiliki kewajiban dan larangan.

1.Wajib tunduk dan patuh pada peraturan perusahaan dan undang-undang yang berlaku.

2.Karyawan  dan  keluarga  juga  wajib  menghindari  benturan  kepentingan  individu  dengan perusahaan.

3.Karyawan juga dilarang menerima gratifikasi

4.Karywan dilarang memasarkan produk dari perusahaan pesaing

5.Karyawan dilarang bekerja di perusahaan pesaing

6.Karyawan wajib menjadikan waktu kerjanya produktif.


- Terkait kerahasiaan informasi, karyawan :

1.Wajib melindungi dan tidak membocorkan informasi rahasia perusahaan kepada siapapun

2.Dilarang   berdiskusi   terkait   informasi   rahasia   perusahaan   kepada   mitra,   pesaing, perusahaan lain, serta pihak eksternal yang tidak terkait

3.Memiliki kewenangan akses informasi sesuai lingkup kerjanya


- Terkait infrastruktur yang dimiliki Telkom,karyawan :

1.Wajib  menjaga  asset  perusahaan  dari  pihak-pihak  yang  mencoba  mengambil  alih  atau merusak asset perusahaan

2.Tidak diijinkan secara langsung maupun tidak langsung menjual, membeli, mengadakan, menyewakan atau meminjamkan asset perusahaan kepada pihak eksternal

3.Memaksimalkan asset perusahaan untuk kepentingan bisnis perusahaan

4.Dilarang menggunakan asset untuk kegiatan yang tidak wajar


- Dalam  rangka  membangun  lingkungan  kerja  yang  fair  dan  sehat,  karyawan  wajib melaksanakan prinsip-prinsip:

1.Menguatkan kekompakan dan saling percaya antar karyawan

2.Meningkatkan kecepatan dalam merespon peluang bisnis dan memberikan layanan kepada pelanggan

3.Meningkatkan kreatifitas dan inovasi dalam melaksanakan pekerjaan

( SUMBER DATA https://dinastirev.org/JEMSI/article/view/185/162 )

 

 

#narotamajaya

#suksesituaku

#pebisnismudanarotama

#generasiemas

#thinksmart

#bangganarotama

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

UAS ETIKA BISNIS

Nama                           : Alfina Lu’ailly Fauziah Nim                             : 01219074 Kelas                           : Ma...