“ CONTOH PERUSAHAAN MODERN YANG MENERAPKAN
ETIKA BISNIS “
TUGAS 2
Nama
: Alfina Lu’ailly
Fauziah
KODE ETIK
PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Sesuai ketentuan Surat Edaran OJK
No.32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan
Sarbanes-Oxley Act (“SOA”) 2002 section 406, kami memiliki dan menjalankan kode
etik yang berlaku bagi seluruh level organisasi. Kode Etik Telkom ditetapkan
melalui Keputusan Direksi No.PD.201.01/2014 tentang Etika Bisnis di Lingkungan
Telkom Group dan Keputusan Direktur Human Capital Management
No.PR.209.05/r.00/PS800/COP-A4000000/2017 tentang Etika dan Kepatuhan Karyawan.
Pokok-pokok Kode Etik Telkom antara lain mengatur mengenai:
1. Etika Kerja Karyawan; yaitu sistem nilai atau
norma yang digunakan oleh seluruh Karyawan dan Pemimpin dalam bekerja
sehari-hari dengan lingkup sebagai berikut:
a. Perilaku Utama Karyawan:
i. Kapasitas
dan Kapabilitas Karyawan
ii.
Kewajiban dan Larangan
iii.
Kerahasiaan Informasi
iv.
Infrastruktur
v.
Lingkungan Kerja
b.
Perilaku Utama Pemimpin:
i.
Perilaku Pemimpin
ii.
Perilaku Direksi
iii.
Perilaku Chief Executive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO)
2. Etika Usaha yaitu sistem nilai atau norma yang
dianut oleh Perusahaan sebagai acuan Perusahaan, Manajemen dan Karyawannya
untuk berhubungan dengan lingkungannya dengan lingkup sebagai berikut:
a. Hubungan
dengan Regulator
b.
Hubungan dengan Stakeholder
c.
Ketentuan tambahan
Setiap tahun, Telkom mengirimkan materi sosialisasi kapada karyawan tentang pemahaman GCG, etika bisnis, pakta integritas, fraud, manajemen risiko, pengendalian internal (“SOA”), whistleblowing, pelarangan gratifikasi, tata kelola TI, menjaga keamanan informasi dan hal-hal lainnya yang terintegrasi terkait dengan praktik tata kelola perusahaan. Telkom juga menyelenggarakan program survei online etika bisnis dengan populasi seluruh karyawan melalui media portal/intranet yang diakhiri dengan pernyataan kesediaan karyawan untuk menjalankan etika bisnis. Pemahaman dan penerapan etika bisnis berikut hasil survei setiap tahun diaudit secara internal maupun eksternal melalui proses audit SOA 404. Audit tersebut dijalankan dalam rangka penerapan control environment sesuai skema kerja pengendalian internal COSO pada audit pengendalian internal tingkat entitas.
( SUMBER DATA https://www.telkom.co.id/sites/about-telkom/id_ID/page/kode-etik-dan-budaya-perusahaan
)
Penerapan
norma atau aturan
tersebut adalah cerminan dari
penerapan adanya etika
bisnis pada perikatan tersebut.
Di Telkom, nilai-nilai
etika bisnis yang dibangun adalah Integritas, Enthusiasme,
Totalitas. Data yang terangkum berdasarkan pada data historis karyawan
Telkom yang diadministrasikan oleh
unit Human Capital Business Partner (HCBP). Dari data
diatas dapat disampaikan bahwa implementasi etika bisnis sudah dijalankan di
Telkom dan telah dilakukan secara berkala. Dengan implementasi etika
bisnis belum ada
karyawan yang melakukan tindakan tidak terpuji yang
dapat merusak hubungan
bisnis antar stakeholders.
Sebuah
perusahaan yang baik
akan dijalankan dengan prinsip-prinsip pengelolaan
yang baik (good governance). Prinsip penegakan good governance adalah
dengan mewujudkan perilaku karyawan, pemimpin, serta pihak-pihak yang terkait
untuk senantiasa patuh pada norma, kaidah dan
etika dalam bentuk
budaya perusahaan. Dalam
rangka mengimplementasikan budaya
perusahaan khususnya untuk mewujudkan perilaku bisnis yang beretika maka
diperlukan panduan yang bersifat mengikat
dalam bentuk kebijakan
Good Corporate Governance.
Dan guna memastikan efektifitas
implementasi Good Corporate
Governance diperlukan penerapan kebijakan etika
bisnis dalam rangka
mewujudkan bisnis yang
berkinerja unggul,
berkesinambungan dan dijalankan
dengan menaati kaidah-kaidah
etika yang sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Oleh karenanya penerapan kebijakan etika bisnis
dan good governance pada perusahaan dalam menjalankan bisnisnya menjadi
penting. Dengan implementasi etika bisnis, maka aspek-aspek moral lebih
ditekankan dalam menjalankan bisnis
dan sistem ekonomi
secara keseluruhan.Dengan etika
bisnis dan good
governance ada
kebijakan-kebijakan yang mengikat
seluruh komponen di
dalam perusahaan tersebut untuk berperilaku sesuai nilai-nilai yang
diusung perusahaan tersebut.Etika bisnis menjadi persoalan yang cukup penting
dalam kegiatan bisnis. Dalam praktek bisnis akan muncul dua kepentingan yang
saling bertolak belakang yaitu keinginan pelaku usaha untuk berhasil
dalam mendapatkan keuntungan
di satu sisi,
serta harapan konsumen
untuk mendapat produkyang baik dengan harga yang ekonomis di
sisilainnya. Pelaku usaha berupaya mencapai
kepentingannya dengan berbagai
cara sehingga dapat saja
mengabaikan kepentingan
pihak-pihak lain, termasuk konsumen. Ini realitas bisnis yang jika tidak
dikelola dengan baik justru akan merugikan semua
pihak dalam pandanganobyektif etika
terkait dengan keuntungan perusahaan. Sebaliknya jika tidak
mengikuti aturan main bisnis pada dasarnya seperti memastikan kerugian
(Skrabec, 2003).
Untuk mengimplementasikan etika bisnis, ada beberapa
hal yang perlu untuk diperhatikan, yaitu:
1.Pengendalian diri
2.Implementasikan juga Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
3.Menguatkan dan menegakkan identitas nasional /
perusahaan
4.Menolak 5K (katabelece, kongkalikong, koneksi,
kolusi, dan komisi)
5.Bertahan pada prinsip kebenaran
6.Menguatkan sikap saling percaya
7.Konsekuen dan konsisten dengan aturan yang dibuat
Bersama
8.Etika bisnis bersifat mengikat dan bisa menjadi hukum
positif
Di Telkom, dasar melakukan kegiatan bisnis adalah
Integritas, Enthusiasme, dan Totalitas. Sedangkan caranya adalah dengan Solid,
Speed, dan Smart. Nilai-nilai ini telah diolah sedemikian rupa sehingga
cocok untuk diterapkan
di Telkom. Telkom
membuat aturan selevel
Peraturan Direktur Utama (PD) dan Peraturan Direktur (PR) terkait etika
bisnis di Telkom. Dalam PD tentang Etika Bisnis Telkom, Etika Bisnis dibagi
menjadi 2 yaitu :
1.Etika Usaha
2.Etika Kerja Karyawan
Implementasi
nyata bahwa Telkom
telah menjalankan etika
bisnis secara terus-menerus, tercatat dan
selalu memperbaiki yang
ada adalah para
karyawan Telkom diwajibkan menandatangani Pakta
Integritas setiap tahunnya.
Sebelum Pakta Integritas
ini ditandatangani, maka setiap
karyawan wajib menjawab
dengan benar beberapa
pertanyaan terkait aturan etika
bisnis dan good corporate governance. Selain itu, karyawan level tertentu wajib
melaporkan harta dan kekayaannya kepada
KPK. Karyawan juga
mendeklarasikan bahwa proses
bisnis kegiatan usaha yang
dilakukan telah dan terus menerus dikontrol dan diperbaiki yaitu dengan deklarasi
CSA Passed(control self assessment). Sumber
data berasal dari
sumber data primer
yang terdokumentasi dengan
baik, berupa dokumen Pakta
Integritas dan CSA Passed.
Perilaku Utama Karyawan
- Kapasitas dan kapabilitas karyawan memiliki arti bahwa
setiap karyawan Telkom wajib:
1.Memiliki keyakinan dasar yang senantiasa memiliki
keinginan untuk memberi yang terbaik dalam setiap pekerjaan yang dilakukan
2.Menjunjung
tinggi nilai-nilai kejujuran
dalam niat, pikiran dan
perbuatan pada setiap pekerjaan yang dilakukan
3.Memiliki
kesungguhan dalam meningkatkan
dan memelihara seluruh
kapasitas dan kapabilitas pribadi
yang mencakup aspek competence dan character melalui jalur formal dan informal.
- Karyawan Telkom memiliki kewajiban dan larangan.
1.Wajib tunduk dan patuh pada peraturan perusahaan
dan undang-undang yang berlaku.
2.Karyawan
dan keluarga juga
wajib menghindari benturan
kepentingan individu dengan perusahaan.
3.Karyawan juga dilarang menerima gratifikasi
4.Karywan dilarang memasarkan produk dari perusahaan
pesaing
5.Karyawan dilarang bekerja di perusahaan pesaing
6.Karyawan wajib menjadikan waktu kerjanya
produktif.
- Terkait kerahasiaan informasi, karyawan :
1.Wajib melindungi dan tidak membocorkan informasi
rahasia perusahaan kepada siapapun
2.Dilarang
berdiskusi terkait informasi
rahasia perusahaan kepada
mitra, pesaing, perusahaan lain,
serta pihak eksternal yang tidak terkait
3.Memiliki kewenangan akses informasi sesuai lingkup
kerjanya
- Terkait infrastruktur yang dimiliki
Telkom,karyawan :
1.Wajib
menjaga asset perusahaan
dari pihak-pihak yang
mencoba mengambil alih
atau merusak asset perusahaan
2.Tidak diijinkan secara langsung maupun tidak
langsung menjual, membeli, mengadakan, menyewakan atau meminjamkan asset
perusahaan kepada pihak eksternal
3.Memaksimalkan asset perusahaan untuk kepentingan
bisnis perusahaan
4.Dilarang menggunakan asset untuk kegiatan yang
tidak wajar
- Dalam
rangka membangun lingkungan
kerja yang fair
dan sehat, karyawan
wajib melaksanakan prinsip-prinsip:
1.Menguatkan kekompakan dan saling percaya antar
karyawan
2.Meningkatkan kecepatan dalam merespon peluang
bisnis dan memberikan layanan kepada pelanggan
3.Meningkatkan kreatifitas dan inovasi dalam melaksanakan
pekerjaan
(
SUMBER DATA https://dinastirev.org/JEMSI/article/view/185/162
)
#narotamajaya
#suksesituaku
#pebisnismudanarotama
#generasiemas
#thinksmart
#bangganarotama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar