“
CONTOH MASALAH KEADILAN DALAM BISNIS “
TUGAS
3
Nim
: 01219074
Fakultas : Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Prodi : Manajemen
Dosen : Hj. I.G.A. Aju
Nitya Dharmani S.ST. SE. MM
Tugas
ke-3 : Contoh Masalah Keadilan
dalam Bisnis
Mata
Kuliah : Etika Bisnis
KASUS
PERBUDAKAN OLEH PABRIK PANCI
Pabrik pembuatan alat dapur yang digerebek polisi
karena menyekap karyawannya di kawasan Sepatan, Tangerang, Banten, (3/5).
Polisi membebaskan 25 orang karyawan pabrik tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Tangerang Heri Heryanto merasa kecolongan atas terjadinya kasus
perbudakan buruh pabrik panci di Sepatan, Kabupaten Tangerang. CV Cahaya Logam,
produsen panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, milik Yuki Irawan,
dipastikan tidak berizin alias ilegal. "Bagaimana kami mau mengawasi jika
namanya saja tidak terdata karena tidak ada izin," katanya. Menurut Heri,
selain Dinas Tenaga Kerja, fungsi pengawasan juga seharusnya dilakukan oleh
instansi terkait lain, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan
Polisi Pamong Praja, dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.
Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek pabrik
yang melakukan praktek perbudakan tersebut pada Jumat petang, 3 Mei 2013. Pabrik
ilegal ini dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, seperti
menyiksa dan menyekap karyawan, mempekerjakan karyawan di bawah umur, dan para
karyawan tersebut tidak diberi upah yang standar. Pabrik ini sudah beroperasi
1,5 tahun, tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak manusiawi," ujar
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto
Silitonga.
ANALISIS KASUS
Berdasarkan kasus tersebut terbukti pabrik panci (CV
Cahaya Logam ) melakukan ketidakadilan terhadap karyawannya, menurut Adam Smith
dalam menjalankan bisnisnya, prinsip keadilan tersebut antara lain:
a. Prinsip
No Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari
keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. Dalam
kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) Sudah sangat jelas perusahaan tersebut
sangat merugikan para karyawan karena telah mengabaikan hak para pekerja dengan
tidak memberikan upah/gaji mereka, serta melanggar hak asasi mereka karena
telah melaukan perbudakan dan penyekapan. Para
karyawan/buruh dirugikan secara moril maupun materil.
b. Prinsip non intervention
Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut
campur tangan. Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) Perusahaan telah ikut
campur terhadap hak kebebasan pribadi pekerja/karyawannya karena telah
melakukan penyekapan dan perbudakan terhadap mereka.
c. Prinsip pertukaran yang adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran
dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam
pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara
khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) tidak melakukan pertukaran yang adil
terhadap karyawannya, dimana tenaga mereka yang telah dipekerjakan oleh
perrusahaan tersebut tidak mendapatkan imbalan yang setimpal bahkan mereka
tidak mendapatkan bayaran sebagai upah atas hasil keringatnya bahkan mereka
malah diperbudak, disekap dan direnggut hak pekerja serta hak asasinya sebagai
manusia.
Kesimpulan :
Berdasarkan ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Keadilan dalam suatu bisnis itu sangat penting
agar saling menguntungkan dan semua pihak yang terlibat tidak ada yang merasa
dirugikan
2. Dari penulisan ini dapat diketahui bahwa masih
ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam kegiatan
bisnisnya seperti pabrik panci (CV Cahaya Logam) terhadap karyawannya.
Saran :
Seorang pebisnis harus memiliki tanggung jawab yang
besar khususnya kepada pelanggan, karyawan maupun masyarakat sekitar sehingga
terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan.
SUMBER :
#narotamajaya
#suksesituaku
#pebisnismudanarotama
#generasiemas
#thinksmart
#bangganarotama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar