Rabu, 17 Maret 2021

TUGAS 3 (CONTOH MASALAH KEADILAN DALAM BISNIS)

 

“ CONTOH MASALAH KEADILAN DALAM BISNIS “

TUGAS 3



Nama
                   : Alfina Lu’ailly Fauziah

Nim                       : 01219074

Fakultas                : Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Prodi                     : Manajemen

Dosen                    : Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani S.ST. SE. MM

Tugas ke-3            : Contoh Masalah Keadilan dalam Bisnis

Mata Kuliah          : Etika Bisnis

 

KASUS PERBUDAKAN OLEH PABRIK PANCI

 

Pabrik pembuatan alat dapur yang digerebek polisi karena menyekap karyawannya di kawasan Sepatan, Tangerang, Banten, (3/5). Polisi membebaskan 25 orang karyawan pabrik tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto merasa kecolongan atas terjadinya kasus perbudakan buruh pabrik panci di Sepatan, Kabupaten Tangerang. CV Cahaya Logam, produsen panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, milik Yuki Irawan, dipastikan tidak berizin alias ilegal. "Bagaimana kami mau mengawasi jika namanya saja tidak terdata karena tidak ada izin," katanya. Menurut Heri, selain Dinas Tenaga Kerja, fungsi pengawasan juga seharusnya dilakukan oleh instansi terkait lain, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.

Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek pabrik yang melakukan praktek perbudakan tersebut pada Jumat petang, 3 Mei 2013. Pabrik ilegal ini dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, seperti menyiksa dan menyekap karyawan, mempekerjakan karyawan di bawah umur, dan para karyawan tersebut tidak diberi upah yang standar. Pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun, tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak manusiawi," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga.

 

ANALISIS KASUS

Berdasarkan kasus tersebut terbukti pabrik panci (CV Cahaya Logam ) melakukan ketidakadilan terhadap karyawannya, menurut Adam Smith dalam menjalankan bisnisnya, prinsip keadilan tersebut antara lain:

a.   Prinsip No Harm

Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) Sudah sangat jelas perusahaan tersebut sangat merugikan para karyawan karena telah mengabaikan hak para pekerja dengan tidak memberikan upah/gaji mereka, serta melanggar hak asasi mereka karena telah melaukan perbudakan dan penyekapan. Para  karyawan/buruh dirugikan secara moril maupun materil.

b. Prinsip non intervention

Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) Perusahaan telah ikut campur terhadap hak kebebasan pribadi pekerja/karyawannya karena telah melakukan penyekapan dan perbudakan terhadap mereka.

c. Prinsip pertukaran yang adil

Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar. Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) tidak melakukan pertukaran yang adil terhadap karyawannya, dimana tenaga mereka yang telah dipekerjakan oleh perrusahaan tersebut tidak mendapatkan imbalan yang setimpal bahkan mereka tidak mendapatkan bayaran sebagai upah atas hasil keringatnya bahkan mereka malah diperbudak, disekap dan direnggut hak pekerja serta hak asasinya sebagai manusia.

Kesimpulan :

Berdasarkan ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa :

1. Keadilan dalam suatu bisnis itu sangat penting agar saling menguntungkan dan semua pihak yang terlibat tidak ada yang merasa dirugikan

2. Dari penulisan ini dapat diketahui bahwa masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti pabrik panci (CV Cahaya Logam) terhadap karyawannya.

Saran :

Seorang pebisnis harus memiliki tanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan, karyawan maupun masyarakat sekitar sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan.

SUMBER :


LINK SUMBER : 

http://bayu-andella.blogspot.com/2016/11/keadilan-dalam-bisnis-studi-kasus-pt.html?m=1



#narotamajaya

#suksesituaku

#pebisnismudanarotama

#generasiemas

#thinksmart

#bangganarotama

 



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

UAS ETIKA BISNIS

Nama                           : Alfina Lu’ailly Fauziah Nim                             : 01219074 Kelas                           : Ma...