Rabu, 30 Juni 2021

UAS ETIKA BISNIS

Nama                           : Alfina Lu’ailly Fauziah

Nim                             : 01219074

Kelas                           : Manajemen, A-01

Mata Kuliah                : Etika Bisnis

Dosen Pengampu        : Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani, S.ST., SE., MM

 

 

“ KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS SELAMA TAHUN 2021 DI INDONESIA “

 

  1. Mantan Direktur Teknik PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno menerima suap terkait pengadaan serta perawatan pesawat di PT Garuda

Apa Kasusnya : Mantan Direktur Teknik PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan serta perawatan pesawat di PT Garuda. “Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggan bangsa Indonesia yang melekat lambang Negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional, Terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tutur hakim.

Siapa pelaku yang melanggar : Hadinoto Soedigno

Siapa yang dirugikan : Memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional

Apa jenis pelanggarannya : Korupsi

Ulasan dasar hukum pelanggarannya : Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP dan Pasal 3 UU No 8/2010 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Bagaimana yang seharusnya : Seharusnya Hadinoto Soedigno tidak menerima suap terkait pengadaan serta perawatan pesawat di PT Garuda

Sumber berita : https://www.google.com/amp/s/news.detik.com/berita/d-5617420/eks-direktur-garuda-divonis-8-tahun-penjara-di-kasus-suap-tppu/amp

 

  1. Penggunaan alat bekas dalam test antigen Covid di Bandara Kualanamu

Apa kasusnya : Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang merupakan karyawan dari perusahaan farmasi ternama di Bandara Internasional Kualanamu. Penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian, karena para petugas diduga menggunakan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen.

Siapa pelaku yang melanggar : Pegawai Kimia Farma

Siapa yang dirugikan : Kimia Farma dan Konsumen

Apa jenis pelanggarannya : Penipuan

Ulasan dasar hukum pelanggarannya : UU Nomor 36 Tahun 2009

Bagaimana yang seharusnya : Seharusnya pihak Kimia Farma melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap semua pegawainya

Sumber berita : https://www.google.com/amp/s/www.suarasurabaya.net/kelanakota/2021/menteri-bumn-perintahkan-pemecatan-karyawan-kimia-farma-tersangka-pemeriksaan-rapid-test-antigen-bekas/%3famp

 

  1. Kasus suap Bupati Nganjuk

Apa kasusnya : Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan

Siapa pelaku yang melanggar : Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin. Novi Rahman Hidayat merupakan penerima suap dalam kasus ini. Sementara itu, enam tersangka lain merupakan pemberi suap

Apa jenis pelanggarannya : Korupsi

Ulasan dasar hukum pelanggarannya : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 dalam UU Tipikor.

Bagaimana yang seharusnya : Seharusnya Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tidak melakukan suap jual beli jabatan

Sumber berita : https://www.google.com/amp/s/m.medcom.id/amp/aNrXI2Wk-bupati-nganjuk-terancam-pidana-seumur-hidup

 

  1. Kasus kebocoran data penduduk BPJS Kesehatan

Apa kasusnya : Data 279 juta penduduk Indonesia peserta BPJS Kesehatan diduga bocor dan diperjualbelikan di situs raidsforum.com Data tersebut mencakup nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, email, nama, alamat, hingga gaji.

 

Siapa pelaku yang melanggar : Hacker

Siapa yang dirugikan : BPJS Kesehatan dan peserta BPJS Kesehatan

Apa jenis pelanggarannya : Perlindungan data konsumen dan pelaku usaha

Ulasan dasar hukum pelanggarannya : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Bagaimana yang seharusnya : Pihak BPJS Kesehatan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar pelaku dapat diproses hukum oleh pihak berwajib.

Sumber berita :

https://m.ayocirebon.com/read/2021/05/23/11184/data-penduduk-bocor-sanksi-ancam-bpjs-kesehatan-ganti-rugi-hingga-cabut-izin-usaha#:~:text=Jika%20terbukti%20telah%20adanya%20kelalaian,19%20Undang%2Dundang%20Perlindungan%20Konsumen.

 

  1. Pemilik Restoran palsu di Surabaya

Apa kasusnya : Polisi telah menangkap pemilik restoran abal-abal di Surabaya. Pelaku bernama Eliana berusia 35 tahun. Pemilik usaha restoran abal-abal tersebut menjual makanan yang tidak sesuai dengan menu yang ada dalam aplikasi jasa layanan pesan antar makanan di Surabaya.

Siapa pelaku yang melanggar : Pemilik restoran abal-abal yang bernama Eliana

Siapa yang dirugikan : Masyarakat yang memesan melalui aplikasi ojek online

Apa jenis pelanggarannya : Penipuan

Ulasan dasar hukum pelanggarannya : Melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8

Bagaimana yang seharusnya : Seharusnya pemilik restoran tersebut menjual makanan yang sesuai seperti menu yang ada dalam aplikasi jasa layanan pesan antar makanan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang memesan melalui aplikasi tersebut karena tidak sesuai dengan apa yang dimau dan apa yang dibayangkan

Sumber berita : https://m.jpnn.com/news/pemilik-restoran-palsu-di-surabaya-seorang-perempuan-ini-tampangnya


#bangganarotama

#febunnaraya

#prodimanajemen

#universitasnarotama

#dosenkuayurai

#etikabisnis

#missmanagement

 

 

 

 

 

 

Sabtu, 29 Mei 2021

TUGAS MAKALAH ETIKA PERIKLANAN

 

MAKALAH

ETIKA PERIKLANAN

Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis

Dosen Pengampu : Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani, SST, SE, MM

 

 

Disusun oleh :

Alfina Lu’ailly Fauziah (01219074)

Manajemen, A-01 (Semester 4)

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA 

2021



BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Etika dalam Periklanan adalah nilai kejujuran yang terkandung didalam suatu iklan, tidak memicu konflik SARA, tidak mengandung pornografi, tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di budaya sekitar, tidak melanggar etika bisnis dan tidak plagiat. Sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab social. Secara umum untuk meraih sukses dalam mencapai pasar sasaran suatu perusahaan diperlukan strategi yang tepat sasaran. Untuk mencapai sasaran pemasaran dibutuhkan alat dalam penyampaian informasi kepada konsumen, salah satunya adalah iklan. Di dunia usaha iklan dimaksudkan untuk memperkenalkan suatu produk kepada konsumen. Jadi, iklan harus dibuat semenarik mungkin agar membuat konsumen tertarik. Iklan merupakan satu kekuatan yang dapat digunakan untuk menarik konsumen sebanyak-banyaknya.

Iklan memiliki tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas mengenai produk yang dijual, baik barang atau jasa. Informasi ini menjadi sangat penting terutama untuk produk yang baru dipasarkan. Iklan merupakan pesan yang dirancang untuk membujuk konsumen membeli barang atau jasa. Iklan membuat sebuah produk atau merek lebih dikenali masyarakat, sehingga akan berdampak besar pada penjualan dan keuntungan pengiklan. Iklan biasanya disampaikan melalui media seperti televisi, radio, surat kabar, dan internet. Berbagai iklan mulai dari yang ditayangkan melalui media cetak maupun media seperti radio, televisi, dan internet.

 

 


BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1  Pengertian Iklan

Iklan atau dalam bahasa Indonesia Formalnya pariwara adalah segala bentuk pesan promosi benda seperti barang, jasa, produk jadi, dan ide yang disampaikan melalui media dengan biaya sponsor dan ditunjukkan kepada sebagian besar masyarakat. Menurut Wells (1992) iklan adalah salah satu bentuk komunikasi non-personal yang dibayar oleh pihak sponsor dengan menggunakan media massa dan bertujuan untuk membujuk dan mempengaruhi audience (penonton, pendengar atau pembaca).

 

2.2  Hubungan antara Etika Bisnis dengan Iklan

Periklanan harus beretika dan sesuai nilai luhur bangsa. Antara iklan satu sama lain harus saling menghormati agar tercipta periklanan yang sehat, jujur, dan bertanggung jawab. Dalam periklanan, etika sangat diperlukan untuk menarik konsumen. Tidak adanya etika dalam beriklan akan sangat merugikan bagi masyarakat, dan bagi ekonomi suatu Negara. Di Indonesia iklan-iklan yang dibuat seharusnya sesuai dengan kebudayaan kita dan bisa memberi pendidikan bagi banyak orang.

 

2.3  Unsur-Unsur Iklan

1.Nama Produk : Nama produk atau jasa yang diiklankan harus ada pada iklan sebagai identitas dari produk yang ditawarkan. Informasi nama produk harus menonjol agar mudah dikenali oleh khalayak ramai.

2. Gambar Produk : Adanya unsur visual seperti gambar atau gambar bergerak (video) akan lebih menarik bagi masyarakat agar mau melihatnya.

3. Keunggulan Produk : Keunggulan produk dan jasa yang diiklankan ini menjadi nilai plus dan jadi alasan mengapa target konsumen harus membeli atau menggunakan produk tersebut.

4. Kalimat Deskriptif : Kalimat deskriptif pada iklan sangat penting untuk menjelaskan dan menguraikan spesifikasi produk atau jasa yang akan diiklankan. Penggunaan kata pada kalimat ini harus menarik dan mudah dipahami oleh khalayak ramai.

5. Kalimat Persuasif atau Ajakan : Kata-kata yang dipakai harus singkat dan bisa berbentuk slogan agar mudah diingat banyak orang.

6. Menarik Perhatian : Dalam membuat sebuah iklan, tentunya harus ada ide-ide baru yang mampu menarik perhatian masyarakat atau konsumen sehingga iklan tersebut menjadi berkesan dan dapat terus diingat.

10. Kontak Penjual : Perlu mencantumkan nomor telepon, akun media sosial, dan alamat toko penjual. Dengan mencantumkan kontak penjual, akan membuat calon pembeli lebih percaya dengan toko tersebut.

 

2.4  Ciri-Ciri Iklan

1. Iklan mempunyai isi yang jelas, singkat, jujur, menarik, objektif, dan tidak menyinggung salah satu pihak.

2. Iklan bersifat informatif, artinya iklan harus bersifat menerangkan, khususnya tentang produk atau jasa yang ditawarkan.

3. Bahasa yang digunakan dalam iklan selalu mudah dipahami. Dengan bahasa yang mudah pahami, iklan akan lebih mudah menarik perhatian audiens untuk menggunakan produk yang diiklankan.

4. Iklan dikemas dengan menarik.

5. Iklan bersifat persuasif atau mengajak. Hal ini bertujuan untuk menarik simpati audiens agar mau mencoba dan memakai produk yang diiklankan.

 

2.5  Tujuan Iklan

Tujuan periklanan menurut Shimp (2003) meliputi:

1. Memberi informasi (Informing) : Periklanan membuat konsumen sadar (aware) akan merek-merek baru, mendidik mereka tentang berbagai fitur dan manfaat merek, serta memfasilitasi penciptaan merek yang positif.

2. Mempersuasi (Persuading) : Periklanan yang efektif akan mampu mempersuasi (membujuk) pelanggan untuk mencoba produk dan jasa yang diiklankan.

3. Mengingatkan (Reminding) : Iklan menjaga agar merek perusahaan tetap segar dalam ingatan konsumen. Periklanan yang efektif juga meningkatkan minat konsumen terhadap merek yang sudah ada dan pembelian sebuah merek yang mungkin tidak akan dipilihnya.

4. Menambah Nilai (Adding Value) : Periklanan yang efektif menyebabkan merek dipandang sebagai lebih elegan, lebih bergaya, lebih bergengsi, dan lebih unggul dari tawaran pesaing.

5. Mendampingi (Assisting) : Iklan mengawali proses penjualan produk-produk perusahaan dan memberikan pendahuluan yang bernilai bagi wiraniaga sebelum melakukan kontak personal dengan pelanggan yang prospektif.

 

2.6  Pemilihan Media Iklan

Menurut Kotler (2000), dalam memilih media harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

• Kebiasaan media dari konsumen sasaran, dimana melihat factor demografi serta jangkauan media terhadap konsumen sasaran.

• Produk, merek produk tertentu disesuaikan dengan kebutuhan akan peragaan produk ataupun hanya melalui audio, sehingga ditinjau apakah suatu media tertentu sudah bisa menjangkau dan membawa dampak yang cukup baik.

• Pesan, pesan yang disampaikan dalam iklan tersebut apakah berupa pemberitahuan atau pengumuman maka media telivisi bisa digunakan namaun berisi banyak data teknis maka membutuhkan media surat kabar atau majalah.

• Biaya, pertimbangaan biaya sangatlah penting untuk menilai efektifitas iklan dimana dengan biaya tertentu dapat mencapai keberhasilan.

 

2.7  Jenis-Jenis Iklan

Berdasarkan Isi

1. Iklan Pengumuman (Pemberitahuan) : Jenis iklan pemberitahuan ini bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat tertentu melalui sebuah informasi atau pemberitahuan.

2. Iklan Niaga (Penawaran) : Iklan ini bertujuan untuk menawarkan produk barang atau jasa kepada konsumennya.

3. Iklan Layanan Masyarakat : Tujuan iklan ini adalah untuk memberikan informasi atau edukasi kepada masyarakat luas tentang sebuah isu tertentu. Iklan ini biasanya dibuat oleh instansi pemerintah atau organisasi non-profit.

Berdasarkan Media

1. Iklan Media Cetak : Jenis iklan media cetak dipasang pada media yang memakai teknik cetak (printing), baik itu berupa laser, sablon, letterpress, atau lainnya.

2. Iklan Media Elektronik : Jenis iklan media elektronik ini memanfaatkan media berbasis perangkat elektronik seperti televisi, radio, film, dan media digital interaktif (internet). Berikut beberapa iklan elektronik tersebut adalah iklan digital, iklan televisi, iklan film, iklan radio, iklan luar ruang.

Berdasarkan Tujuan

1. Iklan Komersial (Bisnis) : Iklan komersial ini dipasang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi karena iklan utamanya adalah untuk meningkatkan penjualan. Terdapat tiga bagian dalam iklan komersial, yaitu:

-Iklan konsumen, adalah jenis iklan yang ditunjukan langsung kepada konsumen.

-Iklan bisnis, merupakan jenis iklan yang ditunjukan kepada seorang pengelola baik perorangan, instansi atau koordinasi perusahaan yang kemudian pengelola tersebut yang menjual produk atau jasa kepada konsumen.

-Iklan profesional, merupakan iklan jenis bisnis yang ditunjukan kepada para pembisnis profesional yang dapat mengelola dengan baik iklan yang di ajukan kepada para pembisnis.

2. Iklan Non-Komersial : Iklan Non-Komersial  bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sosial. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan tambahan wawasan, kesadaran diri dan merubah perlaku dan sikap masyarakat terhadap masalah yang ditampilkan pada iklan tersebut.

 

2.8  Prinsip Etika Bisnis

 

Menurut Sony Keraf (1998) :

1.      Prinsip Otonomi

Sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang di anggapnya baik untuk dilakukan.

2.      Prinsip Kejujuran

Kejujuran harus diarahkan dan dijunjung tinggi pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan dimanapun, kapanpun, apapun.

3.      Prinsip Keadilan

Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.

4.      Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

5.      Prinsip Integritas Moral

Prinsip ini terutama di hayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaannya.

 

2.9  Beberapa Contoh Pelanggaran Iklan di Televisi

 

1. Iklan Mie Instan

Iklan Mie Sedaap yang ditayangkan di televisi mengajarkan anak kecil untuk berbohong kepada orang lain dengan alasan yang sangat tidak masuk akal. Si anak bersandiwara dengan meraung-raung seolah-olah ia sedang menangisi ayahnya yang sudah tiada. Parahnya lagi, perbuatan itu dilakukan anak demi kepentingan orang tuanya dalam hal ini sang ayah yang pemalas karena tidak mau ikut kerja bakti. Tentu saja, perbuatan ayah dan anak dalam iklan itu telah melanggar susila dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Merespon penayangan iklan Mie Sedaap yang disiarkan pada tahun 2010, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mendesak semua stasiun televisi untuk tidak menayangan iklan yang sangat tidak mendidik tersebut. Iklan Mie Sedaap versi Papa Hidup Lagi telah melanggar Pasal 49 ayat (1) Standar Program Siaran (SPS) KPI yang menyatakan soal kewajiban berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Dalam EPI Bab III, A. 3.1.2 menyebutkan bahwa “iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh mereka”.

2. Iklan Lifebuoy

Pada tahun 2013, Lifebuoy meluncurkan iklan berjudul “5 Tahun Bisa Untuk NTT” yang dibintangi oleh Pandji Pragiwaksono. Iklan itu bercerita tentang kebiasaan warga Desa Bitobe, NTT yang masih kurang memiliki kesadaran dalam menjaga kesehatan. Kurangnya kesadaran warga dalam menjaga kebersihan memunculkan berbagai macam penyakit seperti diare yang mengakibatkan meninggalnya satu dari empat balita di NTT. Kemudian, iklan itu mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan donasi untuk mengajarkan pola hidup bersih kepada warga Desa Bitobe, NTT.

Beberapa pihak melayangkan protes dan mendesak Lifebuoy untuk mencabut penayangan iklan di stasiun televisi. Iklan itu dinilai telah mengeksploitasi kemiskinan di NTT dan tidak mencerminkan kondisi yang sesungguhnya. Di lain pihak, PT Unilever yang membawahi brand Lifebuoy tidak bermaksud merendahkan warga NTT, sebaliknya mereka ingin membantu anak-anak di Desa Bitobe, NTT agar kualitas kesehatannya meningkat. Yang jadi persoalan dalam iklan Lifebuoy yaitu pemilihan kata dalam copywriting yang tidak tepat sehingga memunculkan perbedaan persepsi dan memicu kontroversi.

3. Iklan New Era

Apa hubungannya sepatu boots dengan cewek sexy berpakaian minim yang sedang mempertontonkan goyangan erotis? Hal itu tambah aneh lagi dan makin membingungkan saat seorang lelaki bertelanjang dada dan memamerkan ototnya yang kekar. Pertanyaan dan keheranan itu bakalan muncul saat kamu melihat tayangan iklan sepatu boots New Era yang pernah tayang di televisi pada tahun 2015.

Melihat iklan yang cenderung tak senonoh itu, KPI tidak tinggal diam dan menegur stasiun televisi yang menayangan iklan New Era. Iklan yang menampilkan tarian erotis dinilai telah mengabaikan norma-norma kesopanan dan kesusilaan serta tidak mengindahkan ketentuan Etika Pariwara Indonesia. Ketentuan EPI huruf A poin 1.7 menyebutkan, “Iklan harus menghormati dan melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia”.

4. Iklan Cat Avian

Iklan ini bermula saat seorang tukang cat yang sedang mencat bangku taman dengan cat Avian berwarna biru. Untuk mencegah orang duduk di kursi dengan cat yang masih basah, ia menampilkan kalimat “Awas Cat Basah” di atas kertas. Namun apa daya, angin kencang menerbangkan kertas yang dipegangnya dan ia pun lari terbirit-birit untuk mengejar kertas tersebut. Pada saat bersamaan, datanglah seorang wanita cantik dengan gaun serba putih duduk di atas kursi yang baru saja dicat. Tukang cat yang sudah kembali ke posisi semula, melihat seorang wanita duduk di atas kursi dengan raut muka yang panik. Ia lalu menunjukkan kertas bertuliskan “Awas Cat Basah” kepada si wanita. Dan, wanita itu pun terkejut lalu berdiri untuk melihat apakah pakaiannya yang bersih terkena cat atau tidak. Iklan itu sebenarnya ingin menonjolkan kelebihan Cat Kayu dan Besi Avian yang cepat kering.

Yang jadi kontroversi dan mengakibatkan iklan cat Avian ini mendapat teguran KPI yaitu adegan saat wanita sedang berdiri sambil mengibaskan dan mengangkat roknya agak ke atas. Adegan itu ditampilkan secara close up dan menyorot secara jelas bagian paha wanita yang tentu saja membuat pemirsa gagal fokus. Iklan Cat Avian versi Awas Cat Basah telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 16, dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 58 ayat (1).

 

2.10                      Contoh Pemasangan Reklame yang tidak Etis :

 

Gambar 1 : Reklame selebaran yang ditempel atau melekat pada tiang listrik di daerah Jl. Teluk Penanjung (Sabtu, 22 Mei 2021 pukul 12.14 WIB)


Gambar 2 : Reklame selebaran yang ditempel atau melekat pada kotak listrik di daerah Jl. Bulak Banteng Madya (Sabtu, 22 Mei 2021 pukul 16.25 WIB)


Gambar 3 : Reklame selebaran yang ditempel atau melekat pada tiang listrik di daerah Jl. Bulak Banteng Madya (Sabtu, 22 Mei 2021 pukul 16.24 WIB)

 



Ulasan :

  1. (Gambar 1) Untuk menempelkan brosur jasa Sedot WC
  2. (Gambar 2) Untuk menempelkan brosur lowongan kerja menjaga depot
  3. (Gambar 3) Untuk menempelkan brosur jasa Sedot WC

Hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pajak Reklame mengenai Larangan Penyelenggaraan Reklame yang berbunyi “ Dilarang menempatkan atau memasang reklame selebaran pada tembok-tembok, pagar, pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan sejenisnya “.

Tidak hanya hal itu, hal tersebut telah mengganggu keindahan, kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta mengganggu fungsi dan merusak konstruksi sarana dan prasarana kota dan pemeliharaannya.

 

2.11                      Contoh Pemasangan Reklame yang        Etis :

 

Reklame spanduk yang dipasang pada tiang besi yang terdapat di daerah Jl. Ikan Lumba-Lumba (Sabtu, 22 Mei 2021 pukul 12.01 WIB)



 

Ulasan :

Hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan WaliKota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Bab VI Pasal 18 yang berbunyi “ Mendapat persetujuan tertulis dari pemilik lahan atau yang menguasai lahan “, “ Pada penyelenggaraan reklame di halaman, lebar bidang reklame tidak boleh melebihi lebar sisi halaman tempat reklame tersebut diselenggarakan “

Menurut saya Pemasangan Reklame spanduk diatas telah benar dan etis karena reklame tersebut dipasang dengan tiang yang kokoh dan dipasang dihalaman sekolah yang diiklankan sehingga tidak mengganggu lalu lintas umum, baik keamanan pejalan kaki maupun kelancaran lalu lintas kendaraan. Dan yang pasti tidak mengganggu fungsi konstruksi sarana dan prasarana kota serta tidak mengganggu keindahan, kebersihan lingkungan tersebut. Dan tentunya pemasangan reklame tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan.

 

KESIMPULAN

 

Etika dalam Periklanan adalah nilai kejujuran yang terkandung didalam suatu iklan, tidak memicu konflik SARA, tidak mengandung pornografi, tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di budaya sekitar, tidak melanggar etika bisnis serta tidak plagiat. Sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab social. Iklan harus dibuat semenarik mungkin agar membuat konsumen tertarik. Iklan dapat digunakan untuk menarik konsumen sebanyak-banyaknya.

DAFTAR PUSTAKA

 

(8 Desember). Pentingnya Iklan Untuk Kesuksesan Toko. Dikutip 21 Mei 2021

https://seller.tokopedia.com/edu/manfaat-iklan/#:~:text=iklan%20memiliki%20tujuan%20untuk%20memberikan,untuk%20produk%20yang%20baru%20dipasarkan.

Abdi, Husnul (6 April 2021). Tujuan Iklan, Pengertian, Jenis, dan Fungsinya yang Perlu Diketahui. Dikutip 21 Mei 2021

https://m.liputan6.com/hot/read/4525010/tujuan-iklan-pengertian-jenis-dan-fungsinya-yang-perlu-diketahui#:~:text=Liputan6.com%2C%20Jakarta%20Tujuan%20iklan,radio%2C%20surat%20kabar%20dan%20internet.

Iklan. Dikutip 21 Mei 2021 https://id.m.wikipedia.org/wiki/Iklan

Nugroho, Faozan Tri (3 Februari 2021). Unsur-Unsur Iklan, Ciri, dan Jenis-Jenisnya yang Perlu Diperhatikan. Dikutip 21 Mei 2021 https://m.bola.com/ragam/read/4473982/unsur-unsur-iklan-ciri-dan-jenis-jenisnya-yang-perlu-diperhatikan

Hestanto. Pengertian Iklan : Tujuan, Sasaran, Jenis dan Pemilian Media. Dikutip 21 Mei 2021 https://www.google.com/amp/s/www.hestanto.web.id/pengertian-iklan/amp/

Tysara, Laudia (23 Desember 2020). Ciri-Ciri Iklan yang Benar, Pahami Pengertian, Jenis-Jenis, dan Unsurnya. Dikutip 21 Mei 2021 https://m.liputan6.com/hot/read/4440470/ciri-ciri-iklan-yang-benar-pahami-pengertian-jenis-jenis-dan-sunsurnya

Alipnugroho (1 Juli 2013).makalah iklan. Dikutip 22 Mei 2021

https://www.google.com/amp/s/alipnugroho.wordpress.com/2013/07/01/makalah-iklan/amp/

Atih, Ani (2 Mei 2014). PERIKLANAN DAN ETIKA:PENGONTROLAN TERHADAP IKLAN DAN PENILAIAN ETIS TERHADAP IKLAN. Dikutip 22 Mei 2021

https://aniatih.blogspot.com/2014/05/periklanan-dan-etika-pengontrolan.html?m=1

Stevia, Agnes (19 Maret 2018). Etika Bisnis dalam Periklanan. Dikutip 22 Mei 2021 http://agnesstevia.blogspot.com/2018/03/etika-bisnis-dalam-periklanan_19.html?m=1


#bangganarotama

#febunnaraya

#prodimanajemen

#universitasnarotama

#dosenkuayurai

#etikabisnis

#etikaperiklanan

#missmanagement

 

Jumat, 30 April 2021

TUGAS MAKALAH KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI

 MAKALAH

 KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI

 Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis

 Dosen pengampu : Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani, SST, SE,MM



Disusun oleh :

 Alfina Lu’ailly Fauziah (01219074)

 Manajemen, A-01 Semester 4

 

 PROGRAM STUDI MANAJEMEN

 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

 UNIVERSITAS NAROTAMA

 2021


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Sumber Daya Manusia merupakan salah satu elemen paling penting agar sebuah bisnis atau perusahaan dapat berjalan dengan baik. Tanpa adanya elemen tersebut atau kualitasnya yang kurang baik maka perusahaan akan sulit untuk berjalan dan beroperasi dengan semestinya meski sumber daya yang lain telah terpenuhi. Dalam kriminologi, kejahatan korporasi mengacu pada kejahatan yang dilakukan baik oleh perusahaan (yaitu, entitas bisnis yang memiliki kepribadian hukum terpisah dari orang perorangan yang mengelola aktivitasnya) maupun individu yang mewakili perusahaan atau entitas bisnis lainnya.

Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran menyebabkan terjadinya korupsi. Masalah yang terjadi pada praktik bisnis yang paling sering dilaporkan adalah penyuapan, korupsi, penipuan, dan pencucian uang. Tindak korupsi terjadi pada berbagai sektor bisnis terutama dari sektor keuangan, ritel dan teknologi. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekadar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antarnegara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak yang berwenang.

1.2 Tujuan

  1. Untuk mengetahui pengertian kejahatan dan korupsi
  2. Untuk mengetahui pengertian korporasi
  3. Untuk mengetahui penyebab terjadinya kejahatan dan korupsi pada korporasi
  4. Untuk mengetahui dampak adanya kejahatan dan korupsi pada korporasi
  5. Untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas kejahatan dan korupsi

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1 Kejahatan Korporasi

Dalam kriminologi, kejahatan korporasi mengacu pada kejahatan yang dilakukan baik oleh perusahaan (yaitu, entitas bisnis yang memiliki kepribadian hukum terpisah dari orang perorangan yang mengelola aktivitasnya) maupun individu yang mewakili perusahaan atau entitas bisnis lainnya. Kejahatan korporasi menurut pengertian yang diberikan oleh Braithwaite adalah perbuatan dari suatu korporasi, atau pegawainya yang bertindak untuk korporasi, dimana perbuatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.

            Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi didalam maupun diluar lingkungan Korporasi. Mengutip pendapat Steven Box mengenai tipe dan karakteristik tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dengan ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Crimes for corporation, yakni kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi dalam mencapai usaha dan tujuan tertentu guna memperoleh keuntungan.
  2. Criminal corporation, yaitu korporasi yang bertujuan semata-mata untuk melakukan kejahatan. (dalam hal ini korporasi hanya sebagai kedok dari suatu organisasi kejahatan)
  3. Crimes against corporation, yaitu kejahatan-kejahatan terhadap korporasi seperti pencurian atau penggelapan milik korporasi, dalam hal ini korporasi sebagai korban.

 

2.2 Korupsi

            Korupsi (bahasa latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

• perbuatan melawan hukum

• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana

• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan

• merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara

 

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

2.3 Etika Bisnis

            Dalam dunia bisnis, etika adalah hal penting yang sangat diperlukan untuk membantu mengelola serta menjalankannya. Etika yang baik tentunya akan membantu dalam mengembangkan bisnis dengan lebih mudah. Etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan masyarakat. Etika bisnis memiliki peranan penting karena dapat membentuk nilai, norma, serta perilaku karyawan dan pimpinan guna membangun hubungan adil dan sehat dengan mitra kerja, pemegang saham, atau masyarakat.

 

2.4 Hubungan Korupsi dengan Etika Bisnis

            Praktek korupsi yang banyak terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran Etika Bisnis. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktek korupsi adalah tindakan tidak bermoral dan tidak beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.

 


BAB III

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Kejahatan dan Korupsi

Kejahatan korporasi (corporate crime) merupakan salah satu wacana yang timbul dengan semakin majunya kegiatan perekonomian dan teknologi. Kejahatan korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat dibebankan pada suatu korporasi karena aktivitas-aktivitas pegawai atau karyawannya. Simpson menyatakan bahwa ada tiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi. Pertama, tindakan illegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Kedua, baik korporasi dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatann yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan. Ketiga, motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional.

Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Ada pula yang menyatakan corruptio artinya kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Korupsi diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

 

B.     Pengertian Korporasi

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata korporasi adalah badan usaha yang sah atau badan hukum. Secara lebih rinci, korporasi merupakan perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa korporasi hanya mengacu pada perusahaan skala besar. Segala organisasi yang menjalankan kegiatan usaha dapat disebut perusahaan. Namun perusahaan belum tentu merupakan korporasi.

 

C.    Penyebab terjadinya Kejahatan dan Korupsi pada Korporasi

            Ada 3 faktor penyebab terjadinya kasus tindak pidana, terutama korupsi dalam korporasi. Pertama, inti dari bisnis adalah mencapai keuntungan. Namun, sebagian orang menginginkan bisnisnya mudah, cepat, dan lancar dengan menggunakan segala macam cara. Bagi mereka yang menggunakan jalan yang singkat, kemungkinan besar cara yang dilakukan adalah dengan melakukan tindakan suap. Kedua, adalah sulitnya birokrasi di pemerintahan. Perusahaan kerap terjerat kasus korupsi karena hambatan birokrasi ini. Ketiga, adanya tekanan. Pemilik perusahaan biasanya ada yang menekan kepada pegawainya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

 

D.    Teori Penyebab Korupsi

-          Menurut Robert Kitgaard

Teori CDMA : Corruption=Directionary+Monopolu-Accountability

Korupsi terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas.

-          Menurut Jack Bologne

Teori GONE : Greed+Opportunity+Need+Expose

Faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan pengungkapan (expose).

-          Menurut Donald R Cressey (Fraud Triangle Theory)

Tiga faktor yang berpengaruh terhadap fraud (kecurangan) adalah kesempatan, motivasi, dan rasionalisasi.

 

E.     Dampak Adanya Kejahatan dan Korupsi pada Korporasi

-          Dampak negatif terhadap semangat kerja karyawan

-          Meningkatkan biaya, ketidakpastian, dan risiko reputasi

-          Menghilangkan peluang bisnis yang signifikan

-          Berpengaruh terhadap pertumbuhan suatu perusahaan

-          Memiliki dampak terhadap efisiensi perusahaan

-          Korupsi mengurangi investasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi dalam tingkatan yang signifikan

-          Keberadaannya mengurangi kredibilitas bisnis

-          Ketidakefisienan : pelanggan kehilangan rasa hormat dan kepercayaan yang mengharuskan pejabat perusahaan untuk menghabiskan waktu dan sumber daya yang berharga untuk memantau kejatuhan dan meyakinkan klien bahwa perusahaan masih layak

-          Mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan inefesiensi yang tinggi

-          Meningkatkan biaya perdagangan

 

F.     Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas Kejahatan dan Korupsi

-          Mereformasi sistem Perusahaan

-          Meningkatkan keterbukaan informasi

-          Membangun system Blow-Whistle

-          Kerjasama dengan Lembaga Anti Korupsi

-          Kampanye Anti-Korupsi

-          Memperkuat budaya Perusahaan

 

G.    Contoh Kasus Kejahatan Korporasi

-          Kasus Meikarta, Billy dan rekan-rekannya diduga memberikan suap Rp.7 miliar dari total commitment fee sebesar Rp.13 miliar untuk mengurus banyak perizinan. KPK juga menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan beberapa kepala dinas bawahannya sebagai tersangka penerima suap.

-          PT NKE diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Periwisata Universitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009-2010. KPK menduga PT NKE merugikan keuangan Negara Rp.25 miliar dari proyek senilai Rp.138 miliar itu. Hal yang disangkakan terhadap PT NKE antara lain, penyimpangan rekayasa penyusunan harga perkiraan sementara, tender yang dimenangkan oleh PT DGI hingga aliran dana ke korporasi.

-          Di luar KPK, pengadilan juga menghukum PD Industri Penggergajian Kayu Ratu Cantik dengan denda Rp.5 miliar di kasus kehutanan. Ini merupakan vonis pertama di Indonesia dalam kasus kejahatan korporasi. Putusan ini selain menggunakan UU Kehutanan sebagai dasar hukumnya, juga menggunakan Perma Nomor 13/2016.

Sumber berita :

https://www.sinarharapan.co/opinidaneditorial/read/4269/kasus_meikarta_dan_kejahatan_korporasi


BAB IV

PENUTUP

 

4.1 Kesimpulan

            Kejahatan korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat dibebankan pada suatu korporasi karena aktivitas-aktivitas pegawai atau karyawannya. Korupsi diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.ada 3 faktor penyebab terjadinya kasus tindak pidana, terutama korupsi dalam korporasi Pertama, inti dari bisnis adalah mencapai keuntungan. Kedua, adalah sulitnya birokrasi di pemerintahan. Ketiga, adanya tekanan.

 

4.2 Saran

            Mencegah korupsi adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Pekerjaan memberantas korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata dari pimpinan tertinggi.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Nasution, Bismar. Kejahatan korporasi dan pertanggungjawabannya. Dikutip 28 April 2021 dari https://bismarnasution.com/kejahatan-korporasi-dan-pertanggungjawabannya/#menu

……. (2019, 11 Desember). Korupsi : Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya. Dikutip 28 April 2021 dari

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/skola/read/2019/12/11/185540869/korupsi-pengertian-penyebab-dan-dampaknya

(2021, 21 Februari). Dampak Korupsi terhadap Perusahaan. Dikutip 28 April 2021 dari https://isokonsultindo.com/dampak-korupsi-terhadap-perusahaan

Kurniawan, Erlangga (2019, 9 Februari). Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Dikutip 28 April 2021 dari

http://lawyeronline.id/kejahatan-korporasi-dan-pertanggungjawaban-pidana-korporasi/#:~:text=1)%20Crimes%20for%20corporation%2C%20yakni,semata-mata%20untuk%20melakukan%20kejahatan.

Korupsi. Dikutip 28 April 2021 dari https://id.m.wikipedia.org/wiki/Korupsi

Kejahatan Korporasi. Dikutip 28 April 2021 dari

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_Korporasi

Wahyono, Edi (2020, 10 November). Pengertian Korupsi, dari penyebab hingga jenisnya. Dikutip 28 April 2021 dari https://news.detik.com/berita/d-5248745/pengertian-korupsi-dari-penyebab-hingga-jenisnya

Widya, Novia (2020, 28 Februari). Korporasi adalah Perusahaan? Cari tahu istilah Korporasi!. Dikutip 28 April 2021 dari https://ajaib.co.id/korporasi-adalah-perusahaan-cari-tahu-istilah-korporasi/

(2017, 14 November). Ini 3 faktor penyebab Korporasi melakukan Korupsi. Dikutip 28 April 2021 dari https://kliklegal.com/ini-3-faktor-penyebab-korporasi-melakukan-korupsi/

Ayu, Anugerah (2020, 17 Desember). Faktor penyebab korupsi, lengkap dengan teori dan jenisnya. Dikutip 28 April 2021 dari https://m.liputan6.com/hot/read/4436038/faktor-penyebab-korupsi-lengkap-dengan-teori-dan-jenisnya

Hardiyan, Yodie (2020, 07 Desember). 2 Menteri ditangkap, ini dampak korupsi ke bisnis dan ekonomi. Dikutip 28 April 2021 dari https://bigalpha.id/news/2-menteri-ditangkap-ini-dampak-korupsi-ke-bisnis-dan-ekonomi#

(2018, 2 April). Efek korupsi pada sebuah bisnis. Dikutip 28 April 2021 dari https://majalahduit.co.id/efek-korupsi-pada-sebuah-bisnis/

(2021, 17 Maret). Korupsi adalah. Dikutip 28 April 2021 dari https://www.dosenpendidikan.co.id/korupsi-adalah/

Apa itu Etika Bisnis? Ketahui Prinsip dan Manfaatnya!-Jurnal-Jurnal.id. Dikutip 29 April 2021 dari https://www.jurnal.id/id/blog/apa-itu-etika-bisnis/

Bintang, Sonia (2013, 3 November). Korupsi dan hubungannya dengan etika bisnis. Dikutip 29 April 2021 dari

https://www.google.com/amp/s/soniabintang.wordpress.com/2013/11/03/korupsi-dan-hubungannya-dengan-etika-bisnis/amp/

(2017, 20 Desember). 5+1 cara bagi pengusaha untuk mencegah korupsi di perusahaan. Dikutip 29 April 2021 dari https://www.gadjian.com

(2018, 21 Oktober). Kasus Meikarta dan kejahatan korporasi. Dikutip 29 April dari https://www.sinarharapan.co/opinidaneditorial/read/4269/kasus_meikarta_dan_kejahatan_korporasi

Korupsi di Indonesia. Dikutip 29 April dari

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Korupsi_di_Indonesia

(2020, 11 Februari). Tiga strategi mencegah korupsi. Dikutip 30 April 2021 dari https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1482-tiga-strategi-mencegah-korupsi


#narotamajaya

#suksesituaku

#pebisnismudanarotama

#generasiemas

#thinksmart

#bangganarotama

 

 

 

 

 

 

 

 

Entri yang Diunggulkan

UAS ETIKA BISNIS

Nama                           : Alfina Lu’ailly Fauziah Nim                             : 01219074 Kelas                           : Ma...